Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi APD Covid-19, Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka

Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:03 WIB
  • author Ismail/Joko P
Kasus Korupsi APD Covid-19, Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka
Kasus Korupsi APD Covid-19, Giliran Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan (ist)

Penahanan berlangsung selama 20 hari, dari 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tampaknya mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut