Dalam sidang itu, Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, mempertanyakan kepada hakim tentang penerapan Pasal 109 Ayat (2) KUHP yang dijadikan dasar Polres Sukoharjo menghentikan penyidikan melalui SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
"Alasan SP3 itu oleh polisi selaku termohon I, karena berkas yang dikirim sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejari. Padahal Kejari selaku termohon II, menerangkan bahwa pengembalian berkas itu tidak untuk SP3, tapi meminta polisi melengkapi alat bukti petunjuk untuk dipakai di persidangan," ujar Asri.
Diketahui, sidang yang dimulai sekira pukul 09.45 WIB itu, dihadiri para pihak yakni Asri dan tim selaku kuasa hukum pemohon serta termohon I (Kepolisian Polda Jateng cq Kepolisian Polres Sukoharjo) dan termohon II (Kejati Jateng cq Kejari Sukoharjo).
Editor : Joko Piroso