Keterangan ahli dan saksi fakta di persidangan tersebut, oleh Asri diharapkan bisa membuka lagi perkara sengketa waris serta dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW) dan penggelapan objek warisan. Semula sudah ada tersangkanya, terdiri istri pertama Sularno dan lima anaknya.
"Kami berharap perkara yang oleh Polres Sukoharjo sudah di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) pada 2021 lalu dengan alasan tidak cukup bukti ini, bisa dibuka lagi. Alat buktinya sudah lebih dari dua," paparnya.
Mengutip keterangan ahli saat persidangan, menerangkan kepada hakim untuk mendahulukan perkara pidana di atas perkara keperdataan (waris), baik waris agama Islam maupun waris berdasarkan KUHPER, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 1956.
Dalam perkara a quo menurut ahli, sejatinya sudah terdapat dua alat bukti yang sah (saksi dan alat bukti surat). Menurutnya dalam perkara yang dihentikan oleh Polres Sukoharjo itu bisa dikatakan pemalsuan akta waris dilakukan oleh istri pertama Sularno.
"Istri pertama hanya menuliskan hak waris dalam SKW hanya tertuju kepada dirinya serta lima orang anaknya, disana pula sudah dibubuhkan tanda tangan tanpa sepengetahuan istri kedua dan anak-anaknya. Dasar inilah yang dijadikan pendapat ahli sebagai alat bukti surat," beber Asri mengutip keterangan ahli.
Editor : Joko Piroso