SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan Tuntas Subagyo- Djayendra Dewa menggugat KPU Kabupaten Sukoharjo terkait hasil rapat pleno verifikasi faktual (verfak) kedua tentang perbaikan syarat dukungan.
Atas keputusan hasil rapat pleno verfak yang menyatakan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), Tuntas-Djayendra menggugat KPU Kabupaten Sukoharjo melalui surat permohonan gugatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Diantar oleh puluhan pendukung serta didampingi kuasa hukum, Tuntas yang hadir secara langsung juga membawa alat bukti berkas terdiri sekira 15 ribu lembar dukungan berikut salinannya rangkap tiga. Berkas itu dikemas dalam 72 kardus diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
"Ini merupakan upaya hukum kami terhadap keputusan KPU kemarin (rapat pleno-Red). Karena kami yakin, apa yang sudah kami upayakan itu sudah benar, dan memenuhi syarat. Tapi keputusan KPU berbeda," kata Tuntas.
Pantauan di Kantor Bawaslu, semula sebelum berkas alat bukti dokumen diserahkan, sempat terjadi perdebatan tentang prosedur administrasi permohonan gugatan antara Tim Pemenangan Tuntas-Djayendra dengan Staf Divisi Penyelesian Sengketa Bawaslu Sukoharjo.
Selaku kuasa hukum Tuntas-Djayendra, Indra Tri Angkasa menjelaskan, sesuai daftar yang diberikan Bawaslu pada saat LO konsultasi dan menerima daftar isian yang harus dipenuhi pemohon, pihaknya sudah memenuhi permintaan itu.
"Ini terkait persoalan teknis saja. Sebenarnya apa yang kami lakukan hari ini merupakan hasil komunikasi dan koordinasi LO (Tuntas-Djayendra) dengan Bawaslu. Memang bukan prinsip, tapi bagi kami ini harus diluruskan, karena setelah kami penuhi sesuai hasil konsultasi, ternyata dari pihak Bawaslu berubah lagi," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso