SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan Tuntas Subagyo- Djayendra Dewa menggugat KPU Kabupaten Sukoharjo terkait hasil rapat pleno verifikasi faktual (verfak) kedua tentang perbaikan syarat dukungan.
Atas keputusan hasil rapat pleno verfak yang menyatakan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), Tuntas-Djayendra menggugat KPU Kabupaten Sukoharjo melalui surat permohonan gugatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Diantar oleh puluhan pendukung serta didampingi kuasa hukum, Tuntas yang hadir secara langsung juga membawa alat bukti berkas terdiri sekira 15 ribu lembar dukungan berikut salinannya rangkap tiga. Berkas itu dikemas dalam 72 kardus diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
"Ini merupakan upaya hukum kami terhadap keputusan KPU kemarin (rapat pleno-Red). Karena kami yakin, apa yang sudah kami upayakan itu sudah benar, dan memenuhi syarat. Tapi keputusan KPU berbeda," kata Tuntas.
Pantauan di Kantor Bawaslu, semula sebelum berkas alat bukti dokumen diserahkan, sempat terjadi perdebatan tentang prosedur administrasi permohonan gugatan antara Tim Pemenangan Tuntas-Djayendra dengan Staf Divisi Penyelesian Sengketa Bawaslu Sukoharjo.
Selaku kuasa hukum Tuntas-Djayendra, Indra Tri Angkasa menjelaskan, sesuai daftar yang diberikan Bawaslu pada saat LO konsultasi dan menerima daftar isian yang harus dipenuhi pemohon, pihaknya sudah memenuhi permintaan itu.
"Ini terkait persoalan teknis saja. Sebenarnya apa yang kami lakukan hari ini merupakan hasil komunikasi dan koordinasi LO (Tuntas-Djayendra) dengan Bawaslu. Memang bukan prinsip, tapi bagi kami ini harus diluruskan, karena setelah kami penuhi sesuai hasil konsultasi, ternyata dari pihak Bawaslu berubah lagi," ungkapnya.
Meskipun begitu, mengingat bukti dan dokumen yang akan digunakan untuk menyanggah keputusan KPU sudah sesuai petunjuk dan arahan Bawaslu saat awal konsultasi, maka pihak Tuntas-Djayendra tetap meminta agar diterima sebagai bagian dari bukti-bukti lainnya.
"Kami minta agar bukti-bukti yang kami serahkan bisa diperiksa untuk kepentingan proses gugatan dalam perkara ini," tegasnya.
Indra mengungkapkan, bukti yang dibawa sesuai daftar yang diterima pihaknya dari Bawaslu yaitu ada 18 item. Selain itu juga ada bukti yang diyakini sangat penting untuk membuktikan permohonan gugatan, yaitu video-video pernyataan pendukung saat verfak ditambah bahan pembanding berupa surat pernyataan dukungan.
Menanggapi permohonan gugatan itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto mengatakan, penyelesaian sengketa pilkada merujuk pada tiga dokumen administrasi, yakni berita acara, surat keputusan dan tanda terima.
"Setelah ini, kami akan melakukan rapat pleno untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan bukti yang diajukan pemohon," kata Eko.
Apabila dokumen administrasi lengkap maka permohonan gugatan bisa langsung tercatat dalam register. Namun, jika dokumen administrasi kurang lengkap maka Bawaslu bakal melayangkan pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen administrasi.
“Dalam hal ini, termohon adalah KPU Sukoharjo. Jika sudah tercatat dalam nomor registrasi maka proses persidangan diawali dengan musyawarah tertutup atau mediasi. Jika belum ada titik temu dilanjutkan dengan sidang ajudikasi,” ujarnya.
Menyinggung lama waktu penyelesaian, Eko menambahkan, pihaknya memiliki waktu selama tiga hari memproses permohonan gugatan, terhitung sejak surat permohonan diserahkan pemohon kepada Bawaslu.
"Selama tiga hari hingga pukul 23.59 WIB, kami akan melakukan rapat pleno, termasuk memeriksa alat bukti yang diserahkan. Nanti pada hari ke lima kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon terkait berkas atau alat bukti itu lengkap atau tidak," pungkas Eko.
Editor : Joko Piroso