get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:59 WIB
header img
Para pelaku pengedar narkoba diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idTiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.

Kali ini penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Selain mengamankan pelaku, juga disita barang bukti sabu siap edar.

Dalam keterangannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo mengungkapkan, tiga pelaku yang diamankan berinisial BM (48), EW (44), dan YY (23).

"Pengungkapan berawal ketika kami mengamankan pelaku BM, di Jl Melati Raya, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo," kata Ari, Selasa (27/8/2024).

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kembali mengamankan dua pelaku EW dan YY, di sebuah rumah di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram, sebuah pipet kaca bekas bakar narkotika, sebuah botol bekas terdapat sedotan putih, sebuah sendok dari sedotan putih ujung potong runcing, dan sebuah korek api gas biru yang telah dimodifikasi.

“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Bagor dimana saat ini sudah masuk DPO.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ari.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut