Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan di Kartasura Diduga Dihadang Debt Collector, Mobil Dirusak dan Lapor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan Gugatan Tuntas-Djayendra Masuk Register, Bawaslu Sukoharjo Segera Musyawarah Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:33 WIB
  • author Nanang SN
Permohonan Gugatan Tuntas-Djayendra Masuk Register, Bawaslu Sukoharjo Segera Musyawarah Tertutup
Dokumentasi, Tuntas- Djayendra bersama kuasa hukum saat menyerahkan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Permohonan gugatan sengketa yang dilayangkan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 telah masuk register Bawaslu Sukoharjo.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, bahwa pihaknya telah meregister permohonan sengketa bapaslon perseorangan Tuntas-Djayendra. Berkas yang disampaikan dalam permohonan memenuhi syarat formil dan materiil.

"Hari ini kami telah meregister. Karena telah memenuhi syarat formil materiil," kata Rochmad saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Setelah permohonan diregister, selanjutnya Bawaslu akan mengirim surat kepada pemohon (Tuntas-Djayendra) dan termohon gugatan yakni KPU Kabupaten Sukoharjo untuk melaksanakan musyawarah tertutup.

"Untuk musyawarah tertutup dijadwalkan selama 2 hari kalender, Kamis dan Jum'at (29-30/8/2024). Dalam musyawarah tertutup, kami sebagai mediator. Jika hari pertama ada kesepakatan, maka tahapannya selesai," terangnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut