SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen, melibatkan Ahmad Latif, 19 tahun, dan tiga pelaku utama yakni JPA alias Bongol, 24 tahun, MFI alias Ucil, 20 tahun serta AMA, 17 tahun. Ketiga pelaku telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sragen, Senin (2/9/2024).
Menurut informasi, pengeroyokan ini bermula dari tuduhan bahwa Ahmad Latif telah mencuri uang. Ketiga pelaku yang marah atas tuduhan tersebut kemudian menganiaya Ahmad Latif dengan sangat brutal pada tanggal 4 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di area persawahan Desa Newung.
Akibat penganiayaan tersebut, Ahmad Latif mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit beberapa hari.
Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di rumah masing-masing pada 2 September 2024.
Ahmad Latif membantah tuduhan pencurian, namun tetap menjadi korban kekerasan. Barang bukti yang disita polisi meliputi sarung, sepasang sandal, dan sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi penganiayaan.
Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini.
Editor : Joko Piroso