get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada 2024, Kapolres Sragen Sambut Hangat Silaturahmi Organisasi Pemuda KNPI

Heboh Guru Ngaji di Sragen Cabuli Anak Dibawah Umur Selama Dua Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun

Kamis, 12 September 2024 | 18:18 WIB
header img
Tersangka merupakan guru ngaji dan ustadz di desa wilayah Sumberlawang, Sragen, dalam pemeriksaan polisi Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

Polisi menjelaskan status korban masih pelajar dan menempuh pendidikan di salah satu sekolah di Sragen. ”Saat ini, ada konseling untuk korban anak,” terangnya.

Pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut