Heboh Guru Ngaji di Sragen Cabuli Anak Dibawah Umur Selama Dua Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun
Kamis, 12 September 2024 | 18:18 WIB
Polisi menjelaskan status korban masih pelajar dan menempuh pendidikan di salah satu sekolah di Sragen. ”Saat ini, ada konseling untuk korban anak,” terangnya.
Pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso