Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap 2 Terduga Kasus Sabu, Puluhan Paket Diamankan
SRAGEN, iNewsSragen.id — Satresnarkoba Polres Sragen menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu. Keduanya berinisial DS alias Kampret (42) dan EAY alias Egar (32). Polisi turut mengamankan sejumlah paket yang diduga sabu, timbangan digital, dan barang bukti lain.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Sragen.
Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mencurigai seorang pria di sekitar Jalan Mahakam Nomor 5, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen.
Pria tersebut diketahui berinisial DS alias Kampret, warga Karanganyar yang tinggal di rumah kos di kawasan Alun-Alun Sragen.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan telepon seluler milik DS. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa 19 paket klip kecil, lima paket klip sedang, dan satu paket klip besar yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan alat isap.
Editor : Joko Piroso