Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap 2 Terduga Kasus Sabu, Puluhan Paket Diamankan
KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan DS merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Tersangka DS ini merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman,” ujar Setya.
Dalam pemeriksaan awal, DS disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang menggunakan alias Tekek. Transaksi disebut dilakukan melalui aplikasi pesan dan menggunakan sistem ranjau di sekitar exit tol Sragen Timur.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi EAY alias Egar Ahmat Yanuari (32), warga Sragen Tengah, yang diduga pernah bertransaksi dengan DS.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah Egar di Kampung Tlebengan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,20 gram. Barang tersebut ditemukan dalam kemasan lakban oranye dan tisu putih.
Editor : Joko Piroso