Disisi lain, Tuntas yang telah menunjuk kuasa hukum memastikan bahwa pihaknya masih terus berjuang agar lolos sebagai peserta Pilkada dari jalur perseorangan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang.
Selain itu juga sedang dipertimbangkan untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Kami tetap melangkah ke arah itu, ke PTUN. Untuk ke DKPP memang belum. Jadi kami masih fokus ke PTUN saja. Kalau memang masih ada celah bagi calon perseorangan (lolos), ya kami jalani saja. Hari ini (Kamis-Red) kami sudah mendaftarkan ke PTUN," pungkas Tuntas.
Editor : Joko Piroso