Ditambahkan, saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian, dan diharapkan proses hukumnya harus cepat seperti diamanatkan dalam KUHP tertuang dalam Pasal 59 undang-undang perlindungan anak.
Diketahui, dalam kunjungan itu juga turut serta sejumlah pejabat terkait, yakni dari Kemenag RI yang didampingi Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo Muh Mu'alim, serta beberapa pejabat dari Pemkab Sukoharjo.
Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, yang juga hadir menyampaikan, bahwa pada prinsipnya dikesempatan tersebut pihak KPAI meminta penjelasan kronologi kejadian dari pengurus pesantren.
"Tadi disampaikan oleh pihak pesantren kepada KPAI, bahwa pemicu penganiayaan bukan karena permintaan uang dari pelaku kepada korban, tapi pelaku meminta rokok," pungkas Herdis.
Editor : Joko Piroso