SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus meninggalnya AKPW (13), santri putra SMP Pesantren Tahfidz Azzayadiy Grogol Sukoharjo yang diduga dianiaya oleh kakak kelasnya insisial MG (15) pada, Senin (16/9/2024) lalu, mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan terkait penanganan anak berhadapan hukum dan mendapatkan informasi kronologi kejadian lebih detail, KPAI turun ke Sukoharjo menemui pengurus pesantren, Sabtu (21/9/2024).
Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini yang hadir di SMP Pesantren Tahfidz Azzayadiy menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya ingin memastikan bahwa hak-hak anak yang terlibat dalam penganiayaan, baik korban maupun pelaku, akan terpenuhi.
Ia menjelaskan, KPAI fokus kepada apa yang akan dilakukan oleh pondok pesantren terkait upaya pencegahan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Yang pasti saat ini kami pastikan, ada anak saksi, anak pelaku dan anak korban. Haknya kan tetap harus mendapat kejelasan kepastian anak ini meninggal karena apa," kata Dyah.
Selain itu, ia mengatakan bahwa KPAI juga fokus mengawal proses hukum kepada pelaku dengan tuntutan Pasal 76 c junto 80, serta memastikan berjalannya sistem peradilan pidana anak.
"Ya memang kalau untuk anak tuntutannya seperti itu, dan kedua, sistem peradilan pidana anak karena memang anak berkonflik dengan hukum," ujarnya.
Ditambahkan, saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian, dan diharapkan proses hukumnya harus cepat seperti diamanatkan dalam KUHP tertuang dalam Pasal 59 undang-undang perlindungan anak.
Diketahui, dalam kunjungan itu juga turut serta sejumlah pejabat terkait, yakni dari Kemenag RI yang didampingi Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo Muh Mu'alim, serta beberapa pejabat dari Pemkab Sukoharjo.
Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, yang juga hadir menyampaikan, bahwa pada prinsipnya dikesempatan tersebut pihak KPAI meminta penjelasan kronologi kejadian dari pengurus pesantren.
"Tadi disampaikan oleh pihak pesantren kepada KPAI, bahwa pemicu penganiayaan bukan karena permintaan uang dari pelaku kepada korban, tapi pelaku meminta rokok," pungkas Herdis.
Editor : Joko Piroso