Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suara Flash Ball Menggema di Sragen, Ditsamapta Polda Jateng Uji Kesiapan Personel
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Gelapkan Uang Rp1,28 Miliar, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:40 WIB
  • author Joko Piroso
Diduga Gelapkan Uang Rp1,28 Miliar, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi
Aparat Unit Reskrim Polsek Masaran, Polres Sragen, berhasil menangkap dua pelaku penggelapan hasil penjualan material bangunan senilai Rp1,28 miliar.Foto:iNews/Joko P

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk 16 lembar nota penjualan dan surat jalan dari Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya, serta nota dari Toko Bangunan Lancar Jaya. Tim Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polres Sragen kemudian melakukan koordinasi dan berhasil menemukan lokasi pelaku di Pakis Wetan, Desa Masaran.

Setelah menangkap BTS di rumahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain, berinisial DOS. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak kepolisian berusaha menemukan penadah yang terlibat dalam kasus ini.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut