get app
inews
Aa Text
Read Next : Sembunyikan Narkoba di Taman, Warga Asal Sleman Ditangkap Polisi di Solo

Diduga Gelapkan Uang Rp1,28 Miliar, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:40 WIB
header img
Aparat Unit Reskrim Polsek Masaran, Polres Sragen, berhasil menangkap dua pelaku penggelapan hasil penjualan material bangunan senilai Rp1,28 miliar.Foto:iNews/Joko P

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk 16 lembar nota penjualan dan surat jalan dari Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya, serta nota dari Toko Bangunan Lancar Jaya. Tim Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polres Sragen kemudian melakukan koordinasi dan berhasil menemukan lokasi pelaku di Pakis Wetan, Desa Masaran.

Setelah menangkap BTS di rumahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain, berinisial DOS. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak kepolisian berusaha menemukan penadah yang terlibat dalam kasus ini.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut