SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus salah sangka yang menimpa dua remaja bawah umur salah satunya warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menuntut pemulihan nama baik atas kejadian salah sangka yang berujung penganiayaan dan pengeroyokan yang viral disebut penangkapan klitih.
Korban didampingi orang tua dan tokoh masyarakat yang juga aktivis sosial Endro Sudarsono membuat aduan atas kejadian itu dengan mendatangi Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, Jum'at (11/10/2024).
"Kedatangan kami ke Polsek Grogol bersama keluarga korban untuk mengadukan peristiwa pengeroyokan anak di bawah umur di Desa Cemani pada, Selasa 8 Oktober 2024 kemarin. Tidak ada bukti bahwa korban ini pelaku klitih," kata Endro.
Dijelaskan, saat itu korban bersama seorang rekannya dituduh warga merupakan anggota klitih. Tak hanya tuduhan, namun korban juga mengalami kekerasan penganiayaan oleh beberapa warga yang tersulut emosi lantaran termakan isu klitih tanpa terlebih dulu mencari tahu faktanya.
"Jadi dengan aduan ini pihak keluarga korban meminta keadilan di Polsek. Kami tidak ingin, peristiwa (pengeroyokan anak bawah umur) yang terjadi di Desa Plumbon, Mojolaban beberapa hari lalu yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dunia terulang kembali," paparnya.
Sementara, ayah korban yang bernama Kuwat Jumadi menambahkan, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian menghadirkan para terduga pelaku pengeroyokan untuk memperbaiki nama baik anaknya yang dituduh sebagai klitih.
"Harapan saya, yang pasti nama baik anak saya tolong dikembalikan, dan tuduhan klitih itu tidak ada ataupun tidak benar," tegasnya.
Editor : Joko Piroso