GROBOGAN, iNewsSragen.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Grobogan, bersama Tim Swatantra yang mendampingi perlindungan dari Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Grobogan, telah membawa N-B, siswi kelas satu SD Negeri Dua Pandanharum, Gabus, Grobogan, ke RSUD Dokter Soedjati Purwodadi.
Langkah ini diambil agar N-B segera mendapatkan perawatan terapi psikologis yang diperlukan untuk membantu pemulihannya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung kesehatan mental dan kesejahteraan korban.
Bocah berusia tujuh tahun ini telah mengalami trauma berat selama seminggu pasca mendapatkan perlakuan bejat dari oknum guru di sekolah ia belajar.
Korban mengalami pencabulan saat ia selesai buang air kecil di kamar mandi sekolah. Korban terus mengeluh kesakitan karena mengalami luka di bagian alat vital hingga berdarah.
Sejak kejadian, korban tidak berani masuk ke sekolah dan memilih mengurung diri di rumah.
Di RSUD Dokter Soedjati Purwodadi, Grobogan, korban mendapatkan dukungan dari orang tuanya dan menjalani berbagai terapi, termasuk trauma healing yang melibatkan aktivitas bermain di taman bermain yang disediakan oleh rumah sakit.
Selain itu, untuk memotivasi semangat belajar, pihak dinas pendidikan memberikan hadiah seperti tas sekolah dan uang agar anak tersebut bersedia kembali ke sekolah.
Inisiatif ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan dan reintegrasi korban ke lingkungan sekolah dan sosialnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Grobogan, IPDA Yusuf Al Hakim, menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan korban telah menunjukkan kemajuan yang baik setelah mendapatkan perawatan kesehatan dan penanganan khusus di rumah.
Untuk memastikan pemulihan yang total, korban akan menjalani perawatan dan terapi psikologis secara berkelanjutan hingga benar-benar pulih. Langkah ini penting untuk mendukung kesehatan mental dan kesejahteraan korban dalam jangka panjang.
Sementara itu, pelaku yang merupakan guru P3K di sekolah korban kini telah diamankan di Polres Grobogan.
Saat ini, pelaku masih menjalani rangkaian pemeriksaan, dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.
Pelaku adalah salah satu guru yang baru saja diangkat sebagai guru P3K beberapa bulan lalu. Polisi saat ini masih terus mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan membawa keadilan bagi korban.
Editor : Joko Piroso