SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman bagi MG (15), terdakwa penganiaya siswa SMP Pesantren Tahfidz (PT) Az-Zayadiyy Grogol, Sukoharjo dengan hukuman penjara 7 tahun, Senin (21/10/2024).
Terdakwa yang merupakan siswa kelas IX itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan AKPW (13) siswa kelas VIII yang merupakan juniornya di SMPPT Azzayadiy meninggal dunia.
Dalam sidang anak perkara nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Skh dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Namun keluarga korban hadir sambil membawa poster dan spanduk bergambar foto almarhum AKPW.
Dalam pembacaan vonisnya, Sonny Eko Andrianto selaku hakim yang memimpin sidang menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 (c) UURI Nomor 33 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, satu menyatakan anak MG tersebut di atas terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya korban sebagaimana dakwaan primer tersebut."
"Dua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 2 Kutoarjo, dan pelatihan kerja selama 6 bulan bertempat di, saya tidak bacakan tempatnya," kata Sonny.
Editor : Joko Piroso