BANGKA BELITUNG, iNewsSragen.id - Dua kurir narkoba, Handika alias Dika (26) dan Sien (27), divonis hukuman mati setelah ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok dengan membawa 35,6 kilogram sabu-sabu.
Dalam sidang pada 24 Oktober 2024, Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan, menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim menilai tindakan mereka sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di Bangka Belitung, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa.
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita, menyatakan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ia mencatat bahwa perbedaan terletak pada barang bukti kendaraan, di mana tuntutan awalnya adalah dirampas untuk negara, sedangkan putusan hakim mengembalikannya ke pihak leasing.
Setelah putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding. Yuanita menekankan bahwa setelah periode tersebut, terdakwa harus menentukan langkah selanjutnya.
Editor : Joko Piroso