SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Tindakan tegas kembali dilakukan jajaran Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo dengan membubarkan balap liar dan mengamankan motor knalpot brong, pada Kamis (31/10/2024) dini hari.
Sedikitnya 10 motor knalpot brong dapat diamankan dan para pemilik atau pengendaranya digelandang ke Mako Polsek Kartasura untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta mendapat surat tilang.
"Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat ini berlokasi di Jalan Ahmad Yani. 10 unit motor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar kami amankan," kata Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo.
Mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Tugiyo menyampaikan, razia balap liar dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat yang resah lantaran terganggu .
“Masyarakat merasa terganggu, biasanya malam Jumat, malam Sabtu atau malam Minggu, sekarang ini marak di malam Kamis atau dini hari,” ungkap Tugiyo.
Dengan aduan ini, pihaknya langsung terjun untuk melakukan kegiatan razia di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
“ Terima kasih kepada masyarakat atas informasinya, kami akan menindak tegas kepada para pelaku balap liar yang mengganggu kenyamanan warga saat istirahat serta keselamatan bagi pengguna jalan lainnya,” pungkas Tugiyo.
Editor : Joko Piroso