SEMARANG,iNewsSragen.id - Berkaca dari berbagai kejadian hingga merenggut korban jiwa, Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran.
Ledakan mercon dinilai amat membahayakan serta mengganggu ketentraman lingkungan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan. Pameo lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan, sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” kata Iqbal pada, Kamis (20/4/2023)
Ia juga menambahkan, sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon.
Editor : Joko Piroso