SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen dan BPJS Kabupaten Sragen mulai menerapkan uji coba nasional untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mengharuskan semua pemohon SIM melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Silalahi, melalui Kasat Lantas, AKP I Putu Asti, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini efektif sejak 1 November 2024, dan berlaku di Satpas 1445 Polres Sragen, katanya, Senin (4/11/2024).
Tujuannya adalah memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Sragen terlindungi oleh program JKN.
Meskipun ini masih dalam tahap uji coba, pihak Polres akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui program ini.
Editor : Joko Piroso