get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Santri di Sragen Dilaporkan ke Polisi Diduga Merusak Segel Pintu di Area Bangunan Masjid Amini

Pemda Sragen Fasilitasi Upaya Mediasi Soal Kisruh Internal di Yayasan Sri Amini Betis

Kamis, 07 November 2024 | 19:09 WIB
header img
Suasana ruang Melati kantor Setda Sragen tempat dilangsungkannya upaya mediasi antara pihak Yayasan 'Sri Amini Betis' dengan sekolah An Najah Gondang Sragen. Ket: Foto diambil sebelum mediasi dilaksanakan. (Foto:iNews/SG)

Lebih lanjut, Himawati menanyakan soal identitas siswa yang bersekolah di An Najah, hal itu ditolak oleh pihak sekolah dengan alasan karena untuk menjaga privasi supaya tidak terjadi penyalahgunaan identitas.

Mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam itu nampaknya belum membuat Himawati puas, dia pun berencana akan berkoordinasi dengan Sri Djoko Pararto untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Yang jelas kami akan tetap ikhtiar, setelah ini saya akan menyampaikan ke Pak Djoko untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkapnya kepada iNews Sragen saat ditemui seusai acara mediasi.

Himawati mengungkapkan, aset yang dimiliki Yayasan 'Sri Amini Betis' sebenarnya sudah sangat memadai untuk segala kegiatan, namun dia berharap agar dalam memanfaatkan fasilitas dan programnya selalu mengedepankan transparansi.

"Segala sesuatunya memadai, seharusnya aset yayasan dikelola dengan transparan, supaya apa yang diamanahkan oleh Pak Djoko bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Catatan: Seusai acara mediasi pihak sekolah An Najah belum bersedia untuk dikonfirmasi oleh media ini. iNews Sragen menerima hak jawab maupun konfirmasi dari pihak-pihak yang terlibat demi memenuhi kelengkapan dan keberimbangan isi berita. Jika memang diperlukan, bisa menghubungi nomor telepon yang tertera di Box Redaksi iNews Sragen.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut