SOLO,iNewSragen.id - Seorang advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bernama Ferry Ruhananta, menjadi sasaran ancaman dan penodongan senjata api (senpi) jenis pistol oleh seorang oknum pria yang belum diketahui latar belakang profesi maupun pekerjaannya. Oknum itu disebutkan berinisial O.
Pengancaman yang dinilai sebagai bentuk arogansi lantaran antara korban dan pelaku sebelumnya tidak ada persoalan dan bahkan tidak saling kenal itu terjadi pada, Selasa, 23 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 23.56 WIB. Lokasinya di depan kos Brosist jalan Mangga XIII No.3 Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Atas kejadian itu, puluhan advokat anggota PERADI dari Solo Raya mendatangi Polresta Surakarta mendampingi Ferry untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut yang mana oleh Ferry telah dilaporkan pada, Selasa (5/11/2024) kemarin.
"Kasusnya sendiri sudah dilaporkan pada Selasa kemarin. Hari ini kami datang untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya itu," kata Zaenal Abidin Ketua DPC PERADI Surakarta didampingi Korwil PERADI Jateng Badrus Zaman di Polresta Surakarta, Jum'at (8/11/2024).
Dalam kasus ini, Zaenal dan Badrus bersama puluhan anggota PERADI lainnya, total sebanyak 50 advokat telah ditunjuk Ferry sebagai kuasa hukum untuk menuntaskan perkara pengancaman dengan senpi itu sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan juga disertakan beberapa barang bukti diantaranya, satu butir selongsong peluru diduga dari tembakan yang dilepaskan oleh pelaku dan tangkapan layar rekaman CCTV pada saat kejadian pengancaman.
"Untuk selongsong peluru itu ditemukan dilokasi sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 24 Oktober 2024," terang Zaenal.
Editor : Joko Piroso