Menyinggung tentang kronologi kejadian, Zaenal mengungkapkan, bermula saat Ferry yang kos ditempat itu hendak memasuki kamarnya mendengar ada suara percekcokan antara pelaku dan seorang perempuan dari kamar lain. Oleh pelaku, Ferry diusir untuk pergi dari tempat itu.
"Karena Mas Ferry ini tidak punya masalah dengan pelaku, maka dia tetap saja masuk ke kamar kosnya sendiri. Rupanya pelaku tidak terima, terus mengambil pistol dari dalam sebuah mobil (jenis Mercy dua pintu) kemudian menembakkan ke atas (ke udara) didepan Mas Ferry," papar Zaenal.
Oleh Zaenal dijelaskan, mengutip keterangan pihak kepolisian bahwa hingga saat ini penanganannya masih dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk melakukan uji jenis peluru dan senpi yang digunakan pelaku.
"Dalam perkara ini tentunya jerat pasal yang disangkakan adalah Undang-undang (UU) Darurat tentang senjata api. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara itu," ujar Zaenal.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengancaman menggunakan senpi dengan pelapor atas nama Ferry Ruhananta.
"Saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Mohon ditunggu hasilnya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso