get app
inews
Aa Text
Read Next : Tentang Laporan Kuasa Hukum, Yayasan Sri Amini Betis Sragen: Akan Kami Dorong Diusut Tuntas

Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Puskesmas, Bawaslu Sragen: Rekomendasi Administratif ke BKN

Sabtu, 09 November 2024 | 18:59 WIB
header img
Dialog anggota SPS dan tim pendukung Sigit-Suroto dengan anggota Bawaslu Sragen di Kantor Bawaslu Sragen, Sabtu (9/11/2024) dinihari.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim, memunculkan ketegangan antara pihak pelapor dan lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Sragen.

Pada Jumat, (8/11/2024), sekitar pukul 23.50 WIB, Bawaslu Sragen mengumumkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim.

Surat tersebut dipasang di papan pengumuman di depan Kantor Bawaslu Sragen, yang sudah lama ditunggu oleh puluhan orang yang terdiri dari Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) dan beberapa tokoh Tim Pemenangan pasangan calon bupati Sigit Pamungkas dan Suroto (Sigit-Suroto).

Sejak sore hari pada tanggal yang sama, massa SPS dan sejumlah tokoh tim pemenangan Sigit-Suroto berkumpul di depan Kantor Bawaslu, bahkan sempat menduduki kantor tersebut untuk mengawal laporan mereka yang menganggap ada pelanggaran netralitas oleh Lukman Hakim, yang diduga menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu.

Proses kajian berlangsung dari pukul 16.00 hingga 23.30 WIB, dengan melibatkan Bawaslu, Kejaksaan Negeri Sragen, dan Polres Sragen.

Hasil kajian yang diumumkan menyatakan bahwa temuan pelanggaran terkait netralitas ASN dianjurkan untuk ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak masuk ke ranah pidana pemilu.

Gakkumdu menilai bahwa meskipun ada dugaan pelanggaran kode etik ASN, bukti yang ada tidak cukup untuk menindaklanjuti kasus ini dalam konteks hukum pemilu.

Kekecewaan dari Pihak Pelapor:

Keputusan ini mengecewakan banyak pihak, terutama SPS dan tim pemenangan Sigit-Suroto. Andang Basuki, Ketua SPS Sragen, merasa bahwa laporan mereka yang disertai bukti-bukti kuat, termasuk unggahan di media sosial seperti TikTok dan WhatsApp serta pengakuan dari terlapor yang sudah meminta maaf, tidak mendapat perhatian yang serius.

Mereka menilai keputusan Gakkumdu yang tidak mengarah pada pidana pemilu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Eko Wijiyono, Koordinator Humas Tim Pemenangan Sigit-Suroto, juga mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, meskipun bukti-bukti sudah jelas dan terlapor belum pernah dipanggil, keputusan telah diambil.

Ia menegaskan bahwa jika terlapor tidak hadir dalam pemanggilan, seharusnya ada langkah tegas, seperti penjemputan paksa, sebagaimana yang biasa dilakukan dalam kasus pelanggaran organisasi kemasyarakatan.

Dwi Budhi Prasetya, Ketua Bawaslu Sragen, menjelaskan bahwa kajian tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Dalam kajian pertama, Bawaslu melakukan pendalaman dengan memanggil berbagai pihak terkait, baik saksi maupun terlapor.

Namun, karena beberapa saksi dan terlapor tidak hadir dalam pemanggilan, keputusan yang diambil lebih condong kepada pelanggaran kode etik ASN ketimbang pidana pemilu.

Kukuh Cahyono, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sragen, menambahkan bahwa kajian terakhir memang membutuhkan kehadiran saksi yang lebih banyak, namun beberapa saksi kunci tidak hadir.

Oleh karena itu, berdasarkan bukti yang ada, kasus ini disimpulkan tidak memenuhi kriteria untuk masuk dalam ranah pidana pemilu.

Bagi pihak SPS dan tim pemenangan Sigit-Suroto, langkah selanjutnya kemungkinan akan melibatkan tindak lanjut hukum terhadap keputusan Bawaslu ini.

Mereka bisa saja mengajukan banding atau meminta peninjauan ulang atas keputusan yang dianggap tidak adil, mengingat keyakinan mereka bahwa pelanggaran undang-undang pemilu telah terjadi.

Bawaslu, dalam hal ini, menunjukkan bahwa meskipun ada bukti yang cukup kuat terkait dugaan pelanggaran netralitas, keputusan mereka dipengaruhi oleh proses administrasi yang belum sepenuhnya terpenuhi, seperti ketidakhadiran saksi kunci dan terlapor.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut