SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kotak kosong hampir bisa dipastikan bakal tercetak dalam surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo di Pilkada November 2024 mendatang, berdampingan dengan kolom foto pasangan calon (paslon) tunggal yang diusung gabungan partai politik.
Bakal pasangan calon bupati -wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa telah dinyatakan gagal berdasarkan keputusan sidang musyawarah sengketa pemilihan yang digelar Bawaslu Sukoharjo pada, Senin (9/9/2024)
Dalam putusannya, majelis Bawaslu setelah secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan alat bukti dan saksi menyatakan menolak gugatan yang dimohonkan bapaslon Tuntas-Djayendra melalui Indra Tri Angkasa selaku kuasa hukum yang ditunjuk.
“Majelis telah mengumpukan alat bukti, termasuk keterangan saksi baik dari pemohon maupun termohon," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki usai sidang musyawarah.
Ia mengungkapkan, ada beberapa alasan menolak gugatan pemohon. Diantaranya, dalam pembuktian di musyawarah, pemohon tidak bisa membuktikan alat bukti yang relevan dengan objek sengketa. Bukti material pemohon disebutkan Rochmad tidak relevan
"Objek sengketa yang diajukan pemohon yakni hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) dukungan masyarakat yang tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 15.657 orang," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso