get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Kotak Kosong Menggema, Ini Alasan Bawaslu Sukoharjo Tolak Gugatan Tuntas

Senin, 09 September 2024 | 22:09 WIB
header img
Sidang musyawarah sengketa pemilihan di Bawaslu Sukoharjo dengan agenda pembacaan putusan.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kotak kosong hampir bisa dipastikan bakal tercetak dalam surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo di Pilkada November 2024 mendatang, berdampingan dengan kolom foto pasangan calon (paslon) tunggal yang diusung gabungan partai politik.

Bakal pasangan calon bupati -wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa telah dinyatakan gagal berdasarkan keputusan sidang musyawarah sengketa pemilihan yang digelar Bawaslu Sukoharjo pada, Senin (9/9/2024)

Dalam putusannya, majelis Bawaslu setelah secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan alat bukti dan saksi menyatakan menolak gugatan yang dimohonkan bapaslon Tuntas-Djayendra melalui Indra Tri Angkasa selaku kuasa hukum yang ditunjuk.

“Majelis telah mengumpukan alat bukti, termasuk keterangan saksi baik dari pemohon maupun termohon," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki usai sidang musyawarah.

Ia mengungkapkan, ada beberapa alasan menolak gugatan pemohon. Diantaranya, dalam pembuktian di musyawarah, pemohon tidak bisa membuktikan alat bukti yang relevan dengan objek sengketa. Bukti material pemohon disebutkan Rochmad tidak relevan

"Objek sengketa yang diajukan pemohon yakni hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) dukungan masyarakat yang tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 15.657 orang," ungkapnya.

Menurut Rochmad, dalam persidangan, keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses verfak yang dilakukan petugas verifikator yang ditugaskan oleh KPU Sukoharjo selaku termohon.

“Keterangan dari saksi pemohon hanya seputar prosedural proses verfak dukungan masyarakat. Bukan langsung membuktikan ke dukungan masyarakat yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” sebutnya

Menyinggung keberatan pemohon terkait penolakan majelis terhadap permintaan menghadirkan saksi ahli dalam musyawarah, Rochmad menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi ahli merupakan kewenangan mutlak majelis.

"Majelis telah mengumpulkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon. Keterangan saksi dan alat bukti lain dinilai cukup sebagai pertimbangan dalam putusan," imbuhnya.

Sedangkan, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo yang hadir dalam sidang keputusan musyawarah memastikan Pilkada Sukoharjo akan diikuti satu paslon tunggal yang diusung parpol melawan kotak kosong.

"Sebelumnya mekanisme tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon sudah dibuka selama tiga hari. Namun tidak ada bapaslon yang mendaftar ke KPU Sukoharjo hingga batas waktu pendaftaran habis," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut