Menurut Rochmad, dalam persidangan, keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses verfak yang dilakukan petugas verifikator yang ditugaskan oleh KPU Sukoharjo selaku termohon.
“Keterangan dari saksi pemohon hanya seputar prosedural proses verfak dukungan masyarakat. Bukan langsung membuktikan ke dukungan masyarakat yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” sebutnya
Menyinggung keberatan pemohon terkait penolakan majelis terhadap permintaan menghadirkan saksi ahli dalam musyawarah, Rochmad menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi ahli merupakan kewenangan mutlak majelis.
"Majelis telah mengumpulkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon. Keterangan saksi dan alat bukti lain dinilai cukup sebagai pertimbangan dalam putusan," imbuhnya.
Sedangkan, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo yang hadir dalam sidang keputusan musyawarah memastikan Pilkada Sukoharjo akan diikuti satu paslon tunggal yang diusung parpol melawan kotak kosong.
"Sebelumnya mekanisme tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon sudah dibuka selama tiga hari. Namun tidak ada bapaslon yang mendaftar ke KPU Sukoharjo hingga batas waktu pendaftaran habis," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso