SRAGEN, iNewsSragen.id - Dewi Ritaningsih, anggota tim pemenangan pasangan calon nomor 2 dalam Pilkada Sragen, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Pengkol, Haryono, kepada Bawaslu Sragen, Senin, (11/11/2024).
Laporan ini berkaitan dengan tindakan Haryono yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon bupati dalam acara hajatan di Desa Pengkol pada tanggal 10 November 2024.
Dalam laporannya, Dewi menjelaskan bahwa Haryono, yang juga berperan sebagai MC dalam acara tersebut, secara terbuka memperkenalkan salah satu paslon dan memberikan pernyataan yang terkesan mendukung paslon tersebut.
Dewi menegaskan bahwa sebagai kepala desa, Haryono seharusnya bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon, sehingga tindakan tersebut dianggap melanggar aturan kampanye yang berlaku.
Sebagai bukti pendukung laporan, Dewi menyertakan sejumlah saksi serta barang bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan Haryono memberikan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap paslon tertentu.
Editor : Joko Piroso