Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan memverifikasi laporan ini dalam waktu sekitar dua hari untuk memastikan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil, seperti identitas pelapor, saksi, dan bukti yang disertakan.
Budhi juga menambahkan bahwa berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, ada tiga kriteria untuk menjadi pelapor, yakni warga negara yang berdomisili di tempat pemilihan, pemantau pemilu yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Bawaslu, serta peserta pemilu (pasangan calon).
Terkait identitas Dewi yang berasal dari Boyolali, yang bukan wilayah tempat pemilihan, hal ini akan menjadi perhatian dalam proses verifikasi laporan.
Meskipun demikian, Bawaslu Sragen tetap memberikan tanda terima untuk laporan tersebut dan akan melanjutkan proses dengan rapat pleno sebelum menentukan langkah berikutnya.
Pelanggaran semacam ini, jika terbukti, dapat berpotensi mempengaruhi netralitas pejabat publik dalam pemilu dan dapat menjadi bagian penting dari pengawasan kampanye di Pilkada Sragen.
Editor : Joko Piroso