SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Kasus dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar sarjana hukum (SH) oleh seorang advokat berinisial ZM warga Kartasura, Sukoharjo yang dilaporkan Asri Purwanti di Polres Sukoharjo sejak Februari 2023 silam, hingga kini masih belum tuntas.
Proses penyidikan sempat tertunda karena ada hajat Pemilu, dimana berdasarkan informasi yang didapat ada kebijakan Kapolri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan caleg, menunggu hingga pelantikan anggota dewan terpilih di seluruh Indonesia.
Meskipun pada saat dilaporkan Asri, ZM statusnya belum menjadi caleg dan pelaporan juga tidak ada kaitannya dengan pencalegan, namun oleh kepolisian proses penanganannya ditunda dikarenakan seiring perjalanan waktu ZM ternyata tercatat sebagai caleg.
Belakangan diketahui bahwa kasus tersebut semula sudah naik penyidikan tinggal penetapan tersangka. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, diantaranya pemilik NIM (Nomor Induk Mahasiswa) asli salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kartasura yang diduga NIM-nya digunakan ZM, dan pihak rektorat kampus dari biro kemahasiswaan.
Setelah penantian panjang hampir dua tahun lamanya, Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah itu, untuk kali kesekian mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan penanganan laporannya. Berdasarkan keputusan KPU RI, ZM dipastikan tidak termasuk caleg terpilih.
"Laporan ini sudah lama sekali, dan kemarin tertunda karena ada telegram Kapolri (penundaan perkara yang berhubungan dengan caleg). Dan sekarang Pemilu kan sudah selesai, dewan terpilih sudah dilantik, Presiden dan Wakil Presiden juga sudah dilantik," kata Asri saat di Polres Sukoharjo, Kamis (14/11/2024).
Editor : Joko Piroso