SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus rudapaksa persetubuhan anak dibawah umur mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Sukoharjo. Seorang siswi kelas IX salah satu sekolah menengah pertama (SMP) diduga menjadi korban rudapaksa seorang siswa Kelas VIII yang merupakan teman satu sekolahnya.
Saat ini kasus itu sudah ditangani jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo setelah orang tua korban resmi membuat laporan didampingi kuasa hukum, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Aduan Nomor: STTA/1129/XI/ 2024/ Reskrim, MI selaku orang tua korban melalui kuasa hukum, Api Nugroho, menyampaikan bahwa awal kejadian bermula saat pelaku berinisial DPPB (13) yang merupakan adik kelas korban pada, Juni 2024, bermain di rumah korban.
"Saat itu kondisi rumah sepi lantaran orang tua korban sedang bekerja. Pada awalnya korban dan pelaku di teras rumah, namun teradu kemudian memaksa korban masuk kamar di dalam rumah dan memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri," bebernya.
Mirisnya, saat melakukan hubungan itu, pelaku merekam menggunakan handphone (HP) miliknya. Bermodalkan rekaman video, pelaku menggunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar mau diajak berhubungan intim hingga beberapa kali. Korban yang masih berumur 14 tahun hanya bisa pasrah karena mendapat ancaman.
Kejadian pilu ini baru terungkap setelah pihak sekolah pada, 12 November 2024, melakukan razia HP menemukan rekaman video tersebut. Di dalam video yang sudah disebarkan pelaku ke teman-teman korban, terlihat jelas wajah korban.
"Orang tua korban mengetahui hal itu setelah dipanggil pihak sekolah dan diperlihatkan rekaman videonya. Atas kejadian itu orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polres Sukoharjo," imbuh Api.
Editor : Joko Piroso