get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa MAT Tersangka Kasus Tabrak Lari di Sleman, Terungkap Akibat Dioral Seks

Mahasiswa MAT Tersangka Tabrak Lari di Sleman Tak Sadar, Saya Pikir Tiang

Selasa, 19 November 2024 | 23:50 WIB
header img
Mahasiswa pelaku tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tidak menyadari sudah menabrak orang lantaran mengemudi sambil dioral seks. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mengecam tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab pelaku. Peristiwa ini juga menjadi peringatan akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara demi keselamatan bersama.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut