SOLO,iNewsSragen.id - Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengungkapkan, seorang laki-laki yang diamankan Tim Sparta Sat Samapta beberapa waktu lalu lantaran gerak-geriknya mencurigakan, ternyata driver ojol yang menjadi kurir narkoba.
Laki-laki berinisial ERA alias Jik (27) itu, ternyata warga Condongcatur, Depok, Sleman, DIY. Ia, pada Minggu (17/11/2024) dinihari sekira pukul 01.00 WIB, digelandang Tim Sparta karena setelah diperiksa menyimpan narkoba jenis sabu di taman Jalan Jogopanjaran, Purwodiningratan, Jebres, Solo.
Dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Kamis (21/11/2024), dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan dari tangan pelaku yaitu, barang bukti narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat 30,38 gram dan 5 butir pil koplo jenis Calmey Alprazolam.
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan pelaku kurir narkoba itu berawal dari petugas (Tim Sparta-Red) saat berpatroli mendapat informasi dari warga.
"Informasinya, bahwa di wilayah Purwodiningratan tepatnya di Jalan Jogopanjaran ada seseorang yang mencurigakan karena meletakkan barang di taman kemudian pergi. Dan pelapor menduga barang tersebut adalah narkotika,” kata Edi.
Sekira satu jam kemudian, pelapor kembali menginformasikan bahwa ada orang yang tak lain adalah ERA, mengendarai sepeda motor berhenti tepat di taman dimana orang yang sebelumnya menaruh barang tersebut.
“Sewaktu pelaku (ERA) mencari barang yang ditanam di taman itu, kemudian petugas bersama warga setempat berusaha menangkapnya. Sebelum tertangkap, pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang Handphone (HP) miliknya ke atap genteng rumah salah satu warga,” ungkap Edi.
Editor : Joko Piroso