Setelah HP berhasil ditemukan dan dilakukan pengecekan isi percakapannya, pelaku akhirnya mengakui hendak mengambil sabu yang ditanam di taman itu. Ia lantas menunjukkan dimana lokasi barang haram tersebut diletakkan.
"Untuk barang bukti diamankan antara lain, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 30,38 gram, 5 butir pil koplo Calmey Alprazolam, 2 unit HP, 2 buah korek gas, 1 buah dompet, 1 buah resep dokter (kartu kuning), 1 buah kartu ATM, 1 rol lakban hitam, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 357 ribu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Primair yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Kemudian subsidair, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, subsidair penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2), UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Editor : Joko Piroso