SOLO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta dipimpin oleh DB Susanto, selaku Kajari Surakarta memimpin penyelesaian perkara kasus narkoba melalui restorative justice di Omah Kampoeng Perdamaian Kejari Surakarta Jl. Pamedan Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (2/12/2024).
Perkara yang dimohonkan melalui restorative justice tersebut menghadirkan pemohon yang juga terdakwa Danu Nursetyo (DN) dalam tindak pidana narkotika melanggar kesatu Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 th 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf abUURI no. 35 th 2009 ttg narkotika
"Restorative justice sebagai upaya penyelesaian penangganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dengan keadilan restoratif," kata Kajari, seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta.
Dalam perkara itu, DN menjadi terdakwa dalam tindak pidana narkotika melanggar kesatu pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 th 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf ab UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain Kajari Surakarta, juga hadir menyaksikan, Kasi Pidum Cahyo Madias Triyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Yunita Fitriani dan Fisca Amelia M, anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas, anggota Unit Reskrim Polresta Surakarta, serta Ketua RT dan RW setempat.
Sebagai catatan, Omah Kampoeng Perdamaian yang terletak di Kelurahan Kepatihan Wetan, merupakan salah satu dari 31 rumah restorative justice di seluruh Indonesia yang diluncurkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada 2022 lalu.
Tujuan rumah restorative justice, menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat.
Editor : Joko Piroso