get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Pencuri Rokok Senilai Rp24 Juta di Pasar Bunder Sragen Terekam CCTV

Polres Sragen Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Perumahan New Cendana Town House

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:42 WIB
header img
Unit Resmob Polres Sragen berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan New Cendana Town House, Desa Singopadu, Senin (9/12/2024).Foto:Humas Polres

SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Resmob Polres Sragen bekerja sama dengan tim Reskrim Polsek Sidoharjo berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan New Cendana Town House, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Helmi Kurniawan (44), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 yang diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Tersangka pertama, Dwi Syaputra (37), ditangkap di wilayah Tasikmadu, Karanganyar, saat hendak menjual motor curian tersebut. Dari tangan Dwi, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Dalam interogasi, Dwi mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya, Sofyan Hendrik Adi Baskoro (28). Sofyan kemudian ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan New Cendana Town House, Sidoharjo.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

Satu unit sepeda motor Honda Vario 150

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

Kunci kontak sepeda motor

Helm dan jaket yang digunakan tersangka saat beraksi

Menurut Kasat Reskrim AKP Isnovim, kedua pelaku menggunakan modus mencuri kendaraan yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya sedang tertidur.

 “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelas AKP Isnovim.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sragen. Polisi juga terus menyelidiki apakah ada jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terkait dengan kedua pelaku.

Kapolres Sragen AKBP Petrus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dilengkapi pengamanan tambahan.

“Pencegahan adalah langkah terbaik untuk menghindari kejadian serupa. Kami minta masyarakat selalu waspada,” pesan Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut