GROBOGAN,iNewsSragen.id - Seorang guru laki-laki yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, harus terjerat kasus hukum usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan siswi di sekolah tempatnya mengajar.
Guru berinisial R (41) yang belum lama diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu, saat ini sudah hampir dua bulan lamanya menjadi tahanan polisi menunggu proses persidangan di pengadilan. Diduga, R menjadi korban kriminalisasi.
Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, orang tua korban melaporkan R ke Polsek Gabus, Polres Grobogan, atas tuduhan pencabulan terhadap anaknya yang terjadi di sekolah, tepatnya di depan WC saat jam istirahat.
Meskipun tidak ada saksi mata serta bukti yang menguatkan tuduhan, namun orang tua korban berkeyakinan bahwa pelakunya adalah R. Laporan orang tua korban itu ditindaklanjuti Polsek Gabus dengan memanggil, memeriksa, dan menahan R hingga saat ini.
Akibat penahanan itu, R yang selama ini menjadi tulang pungung keluarga dalam mencari nafkah untuk menghidupi dua anak dan seorang istri, tidak dapat lagi mengajar maupun melakukan aktivitas lainnya. R selama ini mengajar di kelas 3.
Nama baiknya sebagai seorang pendidik dengan pengalaman selama 18 tahun terancam hancur. Banyak pihak, terutama keluarga dan tetangga tidak percaya jika R yang dikenal pendiam melakukan perbuatan seperti itu.
"Investigasi tim kami di lapangan tidak menemukan bukti bahwa R adalah pelaku pencabulan seperti yang dituduhkan. Kami justru melihat banyak kejanggalan yang dijadikan dasar polisi untuk menetapkan R sebagai tersangka," kata BRM Kusumo Putro yang bersama tim hukumnya dari Solo menjadi kuasa hukum R, Selasa (10/12/2024).
Salah satu kejanggalan itu, menurutnya adalah keterangan saksi anak yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Saksi yang disebut merupakan korban itu diketahui merupakan murid kelas 1 yang tidak pernah diajar oleh R yang mengajar di kelas 3.
"Anak ini diduga didesak oleh orang tuanya untuk menunjuk siapa tersangka pelakunya. Awalnya tidak mengarah ke klien kami. Padahal jika merunut waktu kejadian, pak R ini tidak berada di tempat itu, dan kami punya buktinya berupa keterangan sejumlah saksi," kata Kusumo.
Editor : Joko Piroso