SRAGEN, iNewsSragen.id - Masih menjadi perhatian masyarakat Sragen, mencuatnya kabar adanya kontroversi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri yang tak kunjung ada kejelasan setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai pertanggungjawabannya.
Ketidakjelasan itu diasumsikan oleh warga bahwa pertanggungjawaban atas pengembalian sisa biaya PTSL tahun 2018 Desa Geneng oleh Kepala Desa dan panitia diduga tidak prosedural. Warga berpendapat bahwa jumlah nilai yang telah dikembalikan kepada warga atau pemohon tidak sesuai dengan apa yang direkomendasikan di LHP. Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Kades dan panitia tidak didasari dengan musyawarah (Musdes).
Warga menjadi semakin geram, sehingga memutuskan untuk kembali melaporkan Kades dan panitia PTSL ke pihak kepolisian dengan laporan dugaan pungli PTSL yang terjadi di tahun 2019. Laporan aduan tersebut telah diterima di SPKT Polres Sragen nomor: STPP/741/XII/2024/SPKT.
Saat ditemui awak media usai membuat laporan dengan didampingi Pengacaranya Minarno, S.H., M.H, Suladi menyampaikan, pada tahun 2019 di Desa Geneng ada sekitar 750 pemohon PTSL. Warga pemohon PTSL dikenai biaya Rp800 ribu untuk setiap bidangnya. Pihaknya melaporkan perkara tersebut karena diindikasi adanyanya dugaan pungli oleh Kades dan panitia PTSL. Dia pun menyebut, bahwa acuan yang pertama adalah berkaca dari kasus PTSL tahun 2018.
"Kami menduga ada dugaan pungli dan korupsinya, tentu itu uang rakyat, ini berkaca dari PTSL yang tahun 2018. Nyatanya Kades dan panitia direkomendasikan di LHP untuk mempertanggungjawabkan temuan sebesar 341 juta rupiah. Lha kalau begitu kan teknisnya bisa berarti sama dengan yang tahun 2019," terang Suladi kepada iNews. Senin (16/12/2024).
Editor : Joko Piroso