Suladi menjelaskan, bahwa sebenarnya perkara PTSL di tahun 2018 Desa Geneng seharusnya diproses secara pidana. Dia membeberkan, memang tidak ada kerugian Negara dalam perkara tersebut, tapi justru sebaliknya secara terang-terangan PTSL Desa Geneng tersebut menjadi ajang pungli Kades dan panitia terhadap warga masyarakat secara langsung. Dia menegaskan, bahwa masyarakat saat ini juga sedang memantau kinerja Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara itu. Masyarakat akan terus mengkawal sampai ada keadilan yang berpihak.
"Memang secara hukum tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan. Tapi, perlu dicatat, kegiatan PTSL Desa Geneng justru secara langsung dan terang-terangan telah terjadi praktik tindakan pungli kepada masyarakat, aturannya jelas. Mari kita pantau kinerja Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan untuk masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Suladi berharap, meskipun permasalahan ini sedang memanas, pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas dan jangan mau diperalat maupun diperdaya oleh tindakan oknum-oknum yang memperkeruh suasana dan menumpangi masalah ini untuk kepentingan pribadi.
"Kita tetap jaga kondusifitas, kita jaga harmonisasi suasana dan jangan sampai kita ditumpangi oleh tindakan-tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan menumpangi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso