get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Tukang Kebun di Sragen Meninggal Tersengat Listrik Saat Pangkas Pohon

Santri di Boyolali Dibakar hingga Luka Bakar 38 Persen, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:05 WIB
header img
Tragis! Santri di Boyolali Dibakar gegara Dituduh Mencuri HP Milik Temannya.Foto:Ilustrasi

BOYOLALI, iNewsSragen.id - Seorang santri berinisial SS (15) di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka bakar serius. Peristiwa tragis ini dipicu tuduhan pencurian ponsel yang diarahkan kepada korban.

Menurut Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kejadian terjadi pada Senin (16/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka, Muhammad Galang Setiadarma (21), datang ke pondok pesantren setelah adiknya yang juga santri, menuduh korban mencuri HP miliknya.

Tersangka membawa bensin dalam botol air mineral, dengan dalih untuk menakut-nakuti korban. Korban dihadirkan oleh salah satu pengasuh pondok, dan interogasi berlangsung dalam ruangan yang dikunci oleh tersangka. Dalam situasi tersebut, bensin disiramkan ke tubuh korban, lalu tersangka menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar.

Korban, santri asal Sumbawa Barat, NTB, mengalami luka bakar hingga 38 persen di bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di RSUD Simo, termasuk operasi pembersihan luka bakar. Kondisi korban dilaporkan stabil.

Polisi telah menangkap tersangka yang berasal dari Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain:

-Karpet bekas terbakar

-Botol bensin

-Korek api

-Pakaian korban

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

Pasal 187 KUHP: Perbuatan pembakaran yang menyebabkan luka, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 353 Ayat 2 KUHP: Penganiayaan berencana.

Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur.

Iptu Joko Purwadi menjelaskan bahwa meskipun tersangka mengaku tidak bermaksud mencelakai, bukti dan persiapan alat seperti bensin menunjukkan niat yang memperkuat unsur penganiayaan berencana. "Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan konflik di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih lagi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan pengembangan karakter.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut