GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang guru di Grogoban berinisial R, kini tengah memasuki babak persidangan pra peradilan dengan termohon institusi kepolisian, yakni Polsek Gabus, Polres Grobogan, hingga Polda Jateng di PN Grobogan.
Dalam sidang lanjutan pada, Jum'at (20/12/2024) kuasa hukum R yakni, BRM Kusuma Putra dari Solo mengungkap sejumlah kejanggalan yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan R sebagai tersangka dan sampai sekarang mendekam dalam tahanan kepolisian.
Patut diduga, penahanan terhadap R yang memiliki catatan 18 tahun mengajar tanpa ada cela dan dimata masyarakat serta keluarga sebagai sosok yang baik itu, sudah mengarah kriminalisasi terhadap seorang guru.
Mengingat kasus ini menyangkut anak, maka polisi dituntut untuk bisa bekerja cepat dalam penanganannya. Hanya saja dalam perjalanannya, patut diduga ada sejumlah hal yang dikerjakan polisi mengabaikan hal-hal yang sifatnya prosedur.
Seperti disampaikan tim hukum R yang dipimpin Kusumo kepada hakim dalam sidang pra peradilan. Diantaranya adanya ketidaksesuaian administrasi atas penangkapan dan penahanan R yang disangka melakukan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 1 SD di Grobogan.
"Dalam sidang ketiga (pra peradilan), kami menghadirkan enam orang saksi. Lima disumpah dan satu tidak, tapi tetap dimintai keterangan," kata Kusumo, Sabtu (21/12/2024).
Dikatakan, enam saksi fakta yang dihadirkan penjaga sekolah, rekam guru, dan keponakan sepupu. Semuanya telah memberikan keterangan di depan majelis hakim.
"Dengan fakta sidang itu, kami tentu berharap hakim bisa memberikan putusan terbaik. Pra peradilan ini merupakan sebuah upaya untuk membuktikan bahwa klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan selama ini," katanya.
Editor : Joko Piroso