Dijelaskan, R ditahan polisi sejak Kamis (10/10/2024) lalu. Sebelumnya ia diperiksa oleh polisi dari Polsek Gabus, Polres Grobogan pada, Rabu (9/12/2024) atas laporan orang tua anak yang disebutkan merupakan korban pencabulan R.
"Klien kami sudah ditahan sejak tanggal 10 Oktober lalu. Sementara menurut dari Polres atau Polsek ditahan sejak 12, Oktober. Ini kan juga janggal" ujarnya.
Selain itu, diungkapkan Kusumo adanya perbedaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap R tertanggal 14 Oktober, namun penyidik kembali memberikan SPDP kepada para saksi tertanggal 12 Oktober.
"Dari bukti-bukti itu, yaitu proses penangkapan, penahanan, sampai penetapan sebagai tersangka banyak terjadi kejanggalan. Penetapan tersangka diduga juga tanpa dilakukan gelar terlebih dulu," ujarnya.
Mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal 15 tahun penjara, Kusumo pun berharap kepada hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dilampirkan sebagai landasan untuk mengambil keputusan agar R mendapat keadilan.
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami sangat yakin bahwa pak R ini sebenarnya justru merupakan korban. Ia diduga menjadi korban dari ketidakprofesionalnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya sistem peradilan terhadap kasus anak yang dituntut harus cepat," tandasnya
Editor : Joko Piroso