Beberapa warga nekat masuk ke dalam Kantor Pengadilan Negeri hingga di depan pintu ruang sidang sambil membawa poster. Mereka kemudian diam sambil menunggu sidang selesai. Dalam sidang putusan praperadilan ini, permintaan tersangka atau penasihat hukum dalam kasus pembelaan ditolak oleh hakim pengadilan dan dinyatakan gugur seperti yang diatur dalam UU no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Dalam sidang putusan praperadilan ini, pelaku dan korban tidak hadir dalam persidangan. Mengetahui hasil dinyatakan gugur, warga dan keluarga korban terlihat bahagia dan meninggalkan ruang sidang.
Di halaman kantor Pengadilan warga kembali menggelar aksi sebagai wujud kebahagiaan atas terkabulnya harapan mereka. Kusumo Putro, kuasa hukum pelaku menyatakan bahwa kasus ini belum final dan kliennya belum terbukti melakukan pencabulan. Kuasa hukum pelaku akan membeberkan semua fakta dengan menunjukkan beberapa barang bukti yang telah mereka persiapkan di persidangan berikutnya.
“ Apapun putusan hakim kita terima dan ini belum selesai dan belum ada pokok perkara dan pembuktian. Yang jelas saya yakin klien kami tidak sesuai yang dituduhkan. Dan kita tidak kalah dan hanya karena terbentur undang-undang. Dan nanti di persidangan berikutnya kita buktikan saja,” jawab Kusumo Putro, kuasa hukum terdakwa.
Rumaji, guru P3K Sekolah Dasar Negeri Dua Pandanharum saat ini ditahan di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, atas kasus pencabulan terhadap siswinya di dalam kamar mandi sekolah pada bulan september dua ribu dua puluh empat lalu. Aksi bejat terdakwa terungkap setelah orang tua korban melihat gelagat mencurigakan yang dialami anaknya, dimana ia selalu merintih kesakitan di kemaluan setelah keluar dari kamar mandi.
Setelah didesak dan diperiksa, NB akhirnya mengaku jika ia telah dicabuli gurunya di kamar mandi sekolah, dengan melihat bukti celana korban yang penuh bercak darah. Setelah melakukan visum, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Warga tetap menuntut pengadilan berpihak ke korban dengan memberikan hukuman berat kepada pelaku.
Editor : Joko Piroso