Sementara, Muhammad Arnaz selaku kuasa hukum menambahkan, bahwa dalam perkara ini pihaknya berharap klarifikasi dari Arimbi dapat tersampaikan ke Komisi III DPR RI agar ada keberimbangan informasi.
"Kami tidak menginginkan perkara ini menjadi bola liar hingga memantik spekulasi yang merugikan banyak pihak. Dalam hal ini masyarakat juga perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Oleh karenanya, Arnaz juga akan mengambil langkah hukum serta mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI. Tujuannya agar Arimbi bisa menyampaikan keterangan perihal apa yang sebenarnya terjadi.
"Kami mendorong Komisi III DPR RI juga mendengarkan keluh kesahnya Mbak Arimbi, supaya ini benar-benar clear, beritanya tidak hanya satu pihak. Laporan (pencabulan) itu memang benar-benar ada, tapi peristiwanya tidak ada karena Mbak Arimbi saat melaporkan dalam kondisi tertekan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso