get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 9,9 Juta Gen Z bakal Nganggur Tahun Depan, Ini Alasannya

Kenaikan PPN 12 % dan Dampaknya pada Barang dan Jasa di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 21:06 WIB
header img
Rumah mewah harga Rp30 miliar kena PPN 12% (Foto: ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun 2025, dengan tarif PPN umum yang tetap 11% dan tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai kebijakan tersebut:

1. Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Beberapa kategori yang dikenakan PPN 12% antara lain:

Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Kendaraan: Termasuk balon udara, pesawat udara (seperti helikopter), dan kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum).

Senjata Api dan Peluru: Senjata api, termasuk senjata artileri, revolver, pistol, dan peluru (selain untuk keperluan negara).

Pesawat Udara: Selain yang dikenakan tarif 40%, pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan non-negara atau angkutan niaga.

Kapal Pesiar: Kapal ekskursi, yacht, dan kapal feri yang digunakan untuk kepentingan pribadi (bukan untuk angkutan umum atau usaha pariwisata).

PPN 12% juga berlaku untuk kendaraan bermotor mewah yang sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN 11%

Bagi barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap 11%. Ini termasuk barang-barang kebutuhan sehari-hari yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah. Artinya, produk seperti sabun, shampoo, dan barang konsumsi lainnya tidak akan mengalami kenaikan pajak.

3. Barang dan Jasa Bebas PPN

Pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk beberapa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti:

Bahan Pokok: Beras, jagung, kedelai, sayur-sayuran, buah-buahan, ikan, unggas, susu, dan lainnya.

Jasa: Termasuk jasa transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan keuangan, serta berbagai jasa sosial lainnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut