get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 9,9 Juta Gen Z bakal Nganggur Tahun Depan, Ini Alasannya

Kenaikan PPN 12 % dan Dampaknya pada Barang dan Jasa di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 21:06 WIB
header img
Rumah mewah harga Rp30 miliar kena PPN 12% (Foto: ilustrasi/Istimewa)

4. Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

Pemerintah juga mengumumkan paket stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan pajak dan situasi ekonomi. Beberapa kebijakan yang diberikan antara lain:

Bantuan Pangan: Pemberian 10 kg beras per bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.

Diskon Listrik: Diskon biaya listrik 50% untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2200 VA selama dua bulan.

PPN DTP untuk Kendaraan Listrik: Pembebasan PPN untuk kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu, serta insentif pajak untuk kendaraan hybrid.

Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM: PPh Final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang hingga 2025, dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari pajak.

Stimulus ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja di sektor padat karya dan perpanjangan masa berlaku jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi yang terdampak PHK.

5. Harapan Pemerintah

Sri Mulyani berharap dengan kombinasi kebijakan ini, perekonomian Indonesia dapat tetap tumbuh stabil, terutama pada kuartal pertama tahun 2025. Selain itu, program insentif tersebut diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat, khususnya di sektor-sektor yang paling terdampak.

Dengan pengenaan PPN 12% hanya pada barang mewah dan barang-barang penting tetap bebas dari PPN, diharapkan dampak dari kebijakan ini dapat terkelola dengan baik, sembari menjaga daya beli masyarakat di seluruh segmen.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut