Sulistyono, pendamping hukum korban berjanji akan melakukan pendampingan korban untuk mendapatkan keadilan dari penegak hokum. Dimana saat melakukan hubungan tidak senonoh tersebut, korban dalam kendali pelaku, keluarga korban akan melapor ke polres dan KPAI Grobogan, dengan bukti dan sakti yang telah dipersiapkan.
Pihak pendamping juga telah melengkapi semua berkas yang akan diserahkan ke komisi perlindungan anak indonesia dan unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Grobogan.
Saat ini korban sudah tidak lagi masuk sekolah dan mengikuti ujian akhir sekolah pasca digerebek, karena hingga saat ini masih mengalami rasa trauma dan malu untuk bertemu dengan teman dan guru sekolah.
Editor : Joko Piroso