2 Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Jenar Sragen Ditangkap Polisi
Jum'at, 17 Januari 2025 | 21:20 WIB
Kedua pelaku, yang merupakan kakak beradik, dijerat dengan Pasal 338, Pasal 170 ayat 2 ke-3, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso